Liputan 45.Com- Tangerang- Penggunaan anggaran Dana Desa Peusar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang provinsi Banten Tahun Anggaran 2022 – 2023 untuk pemberdayaan masyarakat desa diduga kuat tidak sesuai realisasi dan terindikasi menjadi ajang korupsi kolusi dan nepotisme (KKN).
Dari hasil konfirmasi dan investigasi tim awak media di lapangan, ditemukan beberapa kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa Tahun anggaran 2022-2023 yang diduga kuat tidak jelas peruntukannya dan terindikasi menghamburkan uang negara.
Kuat dugaan kami adanya mark Up anggaran belanja yang tidak sesuai dengan realisasi anggaran yang dilaporkan diantaranya, bantuan bibit kambing, bantuan bibit bebek, bantuan bibit lele, pakan dan bibit ayam yang menghabiskan anggaran dana Desa lebih kurang Rp.500 Juta rupiah.
Kejanggalan ini muncul ketika Tim awak media mengkonfirmasi kepada penerima KPM ( Kelompok Penerima Manfaat ) yang hampir 50% penerima KPM adalah Aparat Desa (Ketua RT).
Berdasarkan data yang dihimpun oleh awak media bahwa pada tahun 2022-2023 Desa Peusar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang mendapatkan alokasi Anggaran dana Desa sebesar kurang lebih Rp 2.584.499.000 miliar untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembagunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Sebelumnya Awak media telah mencoba untuk mengkonfirmasi Kepada kades Desa Peusar Dede Nurhadi baik secara langsung maupun dengan bersurat, namun sayang hingga berita ini terbit Dede Nurhadi tidak bisa memberikan penjelasan terkait dugaan penyimpangan Penggunaan Anggaran Dana Desa Peusar tahun 2022 – 2023 .
Atas adanya dugaan penyelewengan anggaran negara tersebut di harapkan Inspektorat Kabupaten Tangerang ,beserta Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kabupaten Tangerang dan tindak pidana korupsi (tipikor) Polresta Tangerang dapat segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan anggaran yang terjadi di desa Peusar Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang tersebut.(Red/ Team)