Liputan 45. Com- Tangerang Kota – Selasa, 02 Juli 2024 bertempat di Hotel Istana Nelayan Jati Uwung Kota Tangerang, LKS TripDa Provinsi Banten dari unsur serikat pekerja/serikat buruh melakukan diskusi mengupas isi dari UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan PP No. 25 tahun 2020 jo. PP No. 21 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Acara yang dibuka oleh Ketua Panitia Pelaksana Afif Johan,S.T,S.H.,M. H. dan dilanjutkan sambutan Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten, Dedi Sudarajat,S.H.,M.H.,M.M.,C.T.A. sekaligus Wakil Ketua LKS Provinsi Banten tersebut menyampaikan bahwa acara ini yang pertama diadakan di wilayah Banten khususnya dan Indonesia, menyikapi keluhan seluruh elemen buruh dan SP/SB yang ada terkait UU P2SK dan PP Tapera. Seluruh anggota LKS Tripartit dan Pimpinan SP/SB wilayah Banten yang hadir fokus mendengarkan paparan terkait isi dari UU No. 4 tahun 2023 tentang P2SK dan PP No. 21 tahun 2024 tentang Tapera.
Dalam pemaparan isi UU dan PP yang meresahkan kaum buruh nara sumber Afif Johan,S.T.,S, H.,M.H. dan Ahmad Ansori,S.H., M.Hum dipandu oleh moderator Intan Indria Dewi dari SPN mengungkapkan beberapa fakta antara lain 10 poin dalam UU P2SK klaster JHT dan Jaminan Pensiun. Di antara poin poin yang membuat resah kalangan buruh tersebut antara lain :
1. JHT dan JP itu merugikan pekerja.
2. Pembagian JHT dalam 2 akun (akun Utama dan Tambahan).
3. Penetapan batas atas Upah yang menimbulkan diskriminasi.
4. Penyelenggaraan BPJS kepada lembaga lain yang belum jelas.
5. Potensi hilangnya pesangon, adanya perhitungan uang pensiun dengan kompensasi PHK, beralihnya penyelenggaraan pensiun oleh DPPK/DPLK.
Selain daripada itu terkait dengan PP Tapera ada empat poin yang perlu digaris bawahi :
1. Tapera membebani dan merugikan pekerja.
2. Tapera bersifat memaksa.
3. Tidak adanya kepastian kepemilikan rumah.
4. Tapera rentan penyelewengan dan bisa jadi lahan korupsi.
Dengan penyampaian dari 2 nara sumber ditutup dengan sesi tanya jawab, Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang mempertanyakan terkait upaya hukum apa yang harus ditempuh ketika ada Badan Penyelenggara contohnya seperti BPJS yang telat membayar hak/klaim peserta sedangkan dalam aturan ada denda bagi penyelenggara yang telat membayarkan gak tersebut. Ini menjadi PR dan bahasan semua unsur agar kontrol terhadap lembaga lembaga tersebut bisa dilakukan oleh semua unsur.
Akhir dari FGD hari ini setelah melakukan diskusi, kajian dan analisa dalam kegiatan ini, maka disampaikan Rekomendasi dan Pernyataan Sikap sebagai berikut :
KAMI SELURUH ANGGOTA LKS TRIPARTIT PROVINSI BANTEN UNSUR
SP/SB DAN PERWAKILAN SP/SB DI PROVINSI BANTEN MENYAMPAIKAN
REKOMENDASI DAN SIKAP SEBAGAI BERIKUT:
1. MENOLAK PEMBERLAKUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN
2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR
KEUANGAN ( UU P2SK ) BAB JAMINAN HARI TUA & JAMINAN
PENSIUN BESERTA TURUNANNYA:
2. MENOLAK PERATURAN PEMERINTAH (PP) NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT( PP TAPERA ) JUNCTO PP NO. 21 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT;
3. MENOLAK ADANYA BATAS ATAS UPAH PEKERJA UNTUK PROGRAM IURAN JAMINAN HARI TUA:
4. MENOLAK PENYELENGGARAAN PROGRAM PENSIUN DIKAITKAN DENGAN KOMPENSASI PHK;
5. MENDESAK PEMERINTAH UNTUK MENGHAPUS KLASTER KETENAGAKERJAAN BAB JAMINAN HARI TUA DAN JAMINAN PENSIUN DARI UU P2SK;
6. MENDESAK AGAR PEMERINTAH MENGHENTIKAN TERLEBIH DAHULU PEMBAHASAN PERATURAN PELAKSANAAN ATAS UU P2SK;
7. MENDESAK PEMERINTAH UNTUK MENGKAJI ULANG PP TAPERA DENGAN SIFAT SUKARELA DAN TIDAK MEMBERATKAN PEKERJA;
8. MENOLAK PENGELOLAAN JAMNAN PENSIUN PEKERJA/BURUH OLEH LEMBAGA YANG BELUM JELAS KONSEP SIAPA PENYELENGGARANYA DAN KONSEP PERLINDUNGAN DANA PESERTANYA;
9. MEMINTA PEMERINTAH SECARA SERIUS MEMPERBAIKI KONDISI KETENAGAKERJAAN DENGAN MELAKUKAN PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN YANG LEBIH OPTIMAL TERHADAP PELANGGARAN-PELANGGARAN HAK NORMATIF PEKERJA;
10. MEMINTA PEMERINTAH UNTUK MENGHAPUS PAJAK PROGESSIF JAMINAN HARI TUA;
DEMIKIAN KESIMPULAN, REKOMENDASI DAN SIKAP INI DIBUAT DAN
DITANDATANGANI UNTUK DAPAT DITINDAKLANJUTI DAN DIJADIKAN
PERTIMBANGAN SECARA SERIUS OLEH PEMERINTAH PUSAT DAN PIHAK
TERKAIT LAINNYA.
Seluruh peserta FGD sepakat dan teriakkan ” Seluruh SP/SB seProvinsi Banten menolak UU P2SK dan Tapera, P2SK… TOLAK, Tapera….TOLAK, P2SK dan TAPERA…. TOLAK.. TOLAK.. TOLAK. (kdx)