Liputan45 Com Tangerang,Beredar surat dari Dirjen PHI dan Jamsos TK Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan no. 4/498/HI.00.00/XI/2024 tertanggal 20 November 2024 perihal Kebijakan Penetapan Upah Minimum tahun 2025 yang ditujukan kepada Gubernur di seluruh Indonesia setelah pada hari yang sama Rabu, 20 November 2024 ribuan buruh geruduk kantor Kementrian Ketenagakerjaan RI.
Dalam kesempatan itu Menteri Tenaga Kerja RI Yasierli mengatakan bahwa, “Kementrian akan mengikuti dan melaksanakan putusan MK no. 168/PUU-XXI/2023 yang mana salah satu poinnya adalah terkait Upah Mininum. Kemudian terkait penetapan Upah Mininum tahun 2025 Kementrian masih menunggu arahan dari Pemerintah pusat dan akan melibatkan semua unsur baik dari Dewan Pengupahan, Lembaga Kerjasama Tripartit, Kementrian terkait dan masukan dari serikat pekerja/serikat buruh”.
Dua poin ini menurut Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) hanya dianggap sebagai angin segar tapi belum ada kejelasan dan jaminan pelaksanaan akan sesuai dengan harapan Buruh yaitu upah layak yang sesungguhnya dan diduga masih akan dipakai untuk kepentingan oligarkhi.
Menyikapi hal ini maka Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) berinsisasi untuk mengadakan Konsolidasi Akbar hari ini Kamis, 21 November 2024 melalui Presidium Aliansi Maman Nuriman dan Dedi Sudarajat,S.H.,M.H.,M.M.,CTA sekaligus Ketua DPD KSPSI Provinsi Banten mengundang dan mengajak seluruh pimpinan elemen buruh se Provinsi Banten dalam rangka konsolidasi dan koordinasi menyatukan persepsi, visi dan misi perjuangan Upah tahun 2025.
Dalam rencana agenda ini Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, Rustam Effendi,S.H.,M.H. sangat mendukung dan mengistruksikan kepada Pengurus DPC dan Federasi untuk hadir dan menyuarakan aspirasi buruh Kabupaten Tangerang yang mana tahun lalu sangat pahit dengan kenaikan Upah hanya 1.64%. Tahun ini kita harus komitmen dan satukan misi perjuangan kita agar dapat mewujudkan dan mendapatkan Upah layak di tahun 2025,”tegas Rustam”.(kdx)