Liputan45 Com Tangerang, Polemik penyetopan pembangunan menara telekomunikasi atau BTS milik PT. Protelindo oleh Pol PP Kabupaten Tangerang di Kampung Pala RT. 008/003 Desa Cikuya Kabupaten Tangerang, mendapat tanggapan dari berbagai aktivis pembangunan.
Hal ini ditanggapi langsung oleh Ketua WN 88 Kabupaten Tangerang, Agus Tarmanjaya kepada awak media.
” Langkah Pol PP Kabupaten Tangerang menyetop pembangunan BTS itu sudah melangkahi kewenangan dari Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang. Seharusnya, Pol PP Kabupaten tidak dapat menyetop pembangunan tanpa adanya SP4B dari DTRB,” tegas Agus di kantornya, Sabtu 03/06/223.
Ditambahkan Agus, pihak PT. Protelindo sudah memiliki ijin lingkungan dari para warga sekitar dan tinggal menunggu persetujuan dari Kades Cikuya. Hal ini sudah diperlihatkan bukti tanda tangan warga, diketahui Ketua RT dan RW setempat.
” Pihak perusahaan dinilai sudah berupaya melakukan ijin atas pembangunan BTS tersebut dan ijin lingkungan ini merupakan ijin awal untuk persyaratan ke ijin berikutnya di DTRB. Pembangunan ini berjalan secara paralel dengan pengurusan perijinan. Apalagi pihak perusahaan sudah berkoordinasi dengan pihak Desa Cikuya dan Kecamatan Solear untuk pembangunan BTS tersebut. Jadi, ada apa dan mengapa Pol PP Kabupaten berani menyetop pembangunan BTS?,” tanya Agus.
Sementara di tempat terpisah, Alif, Kadiv Humas GMBI mengatakan, sebaiknya Pol PP Kabupaten Tangerang bekerja secara profesional dan proporsional dalam bertindak. ” Saya sayangkan tindakan Pol PP Kabupaten Tangerang yang secara non prosedural menyetop pembangunan BTS yang jelas peruntukannya dibutuhkan oleh masyarakat banyak,” kata Alif.
Dirinya juga menyesalkan sikap Kades Cikuya, sambung Alif, karena dinilai lebih memerhatikan sekelompok orang ketimbang memerhatikan kebutuhan masyarakatnya. “Seharusnya Kades Cikuya bisa membedakan antara kepentingan masyarakatnya dengan kepentingan sekelompok orang yang hanya mementingkan dirinya sendiri,”sambungnya.( Ibnu ).