Kejaksaan Gelar Rapat Pakem Awasi Aliran Kepercayaan Masyarakat

10/05/2023 18:57
Array
banner-single

Liputan45 Com Tangerang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menggelar rapat pengawasan aliran kepercayaan (Pakem). Rapat ini mencegah adanya aliran kepercayaan warga yang dinilai menyimpang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Ferry Herlius melaluiKepala Seksi Intelijen Ate Quesyini Ilyas mengatakan, rapat koordinasi merupakan wadah untuk melakukan deteksi hingga pencegahan aliran kepercayaan yang dinilai menyimpang.

Lanjutnya, saat rapat diundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) tingkat kecamatan. Tujuannya, meningkatkan pengawasan perkembangan aliran kepercayaan di masyarakat.

“Apalagi menjelang Pemilu 2024 banyak yang diviralkan maupun diberitakan yang digunakan untuk kepentingan politik. Kami adalah sarana yang mewadahi informasi pengawasan aliran kepercayaan warga. Kami meminta informasi dari MUI terkait beberapa macam aliran yang dinilai menyimpang yang perlu kita antisipasi dalam menjaga situasi Kamtibmas di masyarakat,” jelasnya kepada media, Rabu (10/5).

Hadir dalam rapat, Yani Sutisna sebagai Asda 1 Kabupaten Tangerang. Ate Quesyini selaku Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang. Lalu ada Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kiyai Maski. Serta, hadir Sekretaris MUI Kabupaten Tangerang Nur Alam, Kapten Inf Jitu Sinaga selaku Dantim Intelrem 052/Wijayakrama. Lalu ada Peltu M. Pardi mewakili Pasi Inteldim 0510/Tigaraksa. Hadir juga Serka Rangga dari Denpom Jaya 1/Tangerang dan ketua MUI kecamatan se-Kabupaten Tangerang. Serta, penanggung jawab Rudi Lesmana Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Tangerang.

Adapun, rapat dihadiri sebanyak 50 orang peserta yang digelar di Rumah Makan Warung Sunda, Kecamatan Cikupa. Rapat koordinasi digelar mulai pukul 10.00 hingga 12.30 WIB.

Sementara, Asisten Daerah 1 Kabupaten Tangerang Yani Sutisna mengatakan, MUI kecamatan dilibatkan dalam kegiatan pengawasan aliran kepercayaan. Tujuannya, untuk antisipasi adanya aliran sesat yang menimbulkan kerawanan di masyarakat agar tidak berkembang.

“Pengurus MUI di kecamatan sangat berperan penting. Arus globalisasi informasi dan lainnya melalui media sosial sulit dibendung. Sehingga, bila ditemukan berbagai kegiatan aliran sesat di wilayah dapat diantisipasi,” katanya.

Senada, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tangerang Rudi Lesmana mengatakan, tujuan pakem untuk deteksi dan pengawasan. Ia berharap, ketua MUI kecamatan dapat memahami terkait penanganan aliran kepercayaan di masyarakat.

“Kegiatan pembekalan Pakem ini kami mohon seluruhnya dapat memberikan arahan dan masukan terkait perkembangan informasi aliran kepercayaan di wilayah. Sehingga dapat dilakukan deteksi dini demi keamanan masyarakat,” pungkasnya. ( Dag )

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya