Liputan45.com |Perwakilan Bengkulu.
Paket Perbaikan Ruas Jalan Talang Bunut – Lemeu Pit dikerjakan oleh PT PEU PUTRA AGUNG dengan nilai Kontrak Rp 24.303.877.000 dipastikan tidak selesai tepat waktu, mengingat masa tahun anggaran tinggal hanya beberapa hari lagi.
Senin 25/12/2023 ketika awak Liputan 45.Com , cek lokasi pekerjaan, ditemukan kondisi pekerjaan belum selesai seratus persen, dan diperkirakan tidak akan selesai sebelum habis masa tahun anggaran 2023.
Mengutip dari statmen GS PT. Pau Putera Agung, Gustam pada pemberitaan Media online kopranews.com bahwa benar ada perpanjangan waktu selama 50 hari.
Terhitung dari bulan Januari 2024.
Artinya Pihak PT PEU PUTRA AGUNG masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan Addedum Kontrak kerja, tentunya dengan diberikan kesempatan waktu penyelesaian pekerjaan yang melampaui batas tahun anggaran pihak PT PEU PUTRA AGUNG dikenakan denda 1/1000 Per hari dari nilai total kontrak atau dari bagian nilai kontrak. Ketua LSM GERINDO Cabang Kabupaten Lebong terkait hal tersebut mengajak masyarakat untuk ikut berperan serta dalam mengawasi proses pekerjaan agar tidak terjadi penyimpangan yang mengakibatkan buruknya kualitas pekerjaan, mengingat proses pelaksanaan yang dibayang – bayangi dengan “denda” setiap harinya dikhawatirkan pihak pelaksana melakukan pekerjaan dengan tergesa -tergesa untuk meminimalisir jumlah denda yang akan ditanggung nantinya, “jangan sampai pekerjaan sebelumnya yang diduga asal jadi menjadi “asal selesai” (kata Ketua LSM GERINDO),
Tidak hanya sampai disitu, LSM GERINDO Cabang Lebong akan menyurati Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat selaku pemilik kegiatan, ada beberapa point didalam surat yang dilayangkan oleh LSM GERINDO Kepada Kementerian PUPR diantaranya masalah teknis pelaksanaan yang diduga menyimpang dari metode yang telah ditetapkan serta lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
Pantauan awak Liputan 45.Com sejak awal pelaksanaan pekerjaan memang tidak menggambarkan penguasaan dalam pencapaian Output pekerjaan, salah–satunya fasilitas Direksi dan kelengkapannya tidak dipenuhi, kemudian ditemukan pekerja yang melakukan pekerjaan pasang batu dengan mengaplikasi adukan semen diatas permukaan tanah tanpa menggunakan peralatan semestinya.
Pihak pengguna jasa dalam hal ini Direktorat Jenderal Bina Marga Bengkulu, melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ketika diminta tanggapannya olek awak Liputan 45.Com hingga berita ini dinaikan belum ada balasan, dan upaya tersebut telah dilakukan beberapa kali, namun pihak DitJend Bina Marga Bengkulu belum juga memberikan jawaban. (Rdn)