Kupas Tuntas UU No 4 Tahun 2024, Dedi Sudarajat : Perusahaan Wajib berikan Cuti Melahirkan 6 Bulan Dan Suami 5 Hari

13/07/2024 07:52
Array
banner-single

 

Liputan 45.Com-TANGERANG – Setelah resmi di sahkan Presiden Jokowi (Jokowi Widodo) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP KSPSI) Menggelar kegiatan Kupas Tuntas UU No. 4 Tahun 2024 bersama PD, PC dan PUK se Provinsi Banten di Aula Kantor KSPSI, Cikokol, Kota Tangerang, Jum’at (12/7/2024)

Ketua Umum PP FSP KEP KSPSI Dedi Sudarajat, S.H.,M.H.,M.M.,C.T.A. menjelaskan, kegiatan Kupas Tuntas UU No 4 Tahun 2024 bersama Pengurus PD, PC dan PUK agar semua memahami aturan cuti melahirkan dan cuti mendampingi persalinan istri saat ini.

Untuk itu , Dedi meminta semua Perusahaan Wajib memberikan hak cuti melahirkan selama 6 bulan kepada pekerja perempuan yang melahirkan dan memberikan cuti selama 5 hari kepada pekerja laki-laki atau suami untuk mendampingi persalinan istri.

“Jadi 6 bulan untuk pekerja perempuan yang melahirkan dan pekerja laki-laki mendapatkan cuti 5 hari pada saat istrinya melahirkan,” Ucap Dedi saat di temui seusai kegiatan Kupas Tuntas UU No.4 Tahun 2024.

Dedi menjelaskan berikut pasal-pasal penting UU KIA Pada Fase 1.000 HPK :
1. Cuti ibu melahirkan 3 bulan dan bisa mendapat tambahan 3 bulan selanjutnya dalam kondisi khusus.
2. Ibu pekerja tidak dapat diberhentikan ketika cuti melahirkan dan tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan UU.
3. Ibu yang sedang cuti melahirkan harus mendapat upah penuh untuk bulan pertama hingga keempat dan 75 persen upah untuk bulan kelima dan keenam
4. Pemerintah baik pusat maupun daerah memberikan bantuan pendampingan hukum jika ibu yang sedang cuti melahirkan dipecat dan tidak di bayar upahnya
5. Suami berhak mendapatkan hak cuti pendampingan istri pada masa persalinan selama 2 (dua) hari dan dapat diberikan paling lama 3 (tiga) hari berikutnya.

Untuk itu Dedi menegaskan, bahwa Perusahaan wajib menjalankan UU No.4 Tahun 2024 ini tanpa kecuali dan alasan apapun, Tegasnya.

Sementara Ketua PD FSP KEP KSPSI Provinsi Banten Suandi.S.H.,M.H. Mengatakan, UU no 4 Tahun 2024 ini salah satu UU yang progresif artinya tentu sangat membantu dalam hal perlindungan hukum terhadap ibu dan anak.

“Karena kita tahu sendiri kan ketika ibu melahirkan anak ada kondisi-kondisi tertentu maka UU mengcover jadi ini bisa menjadi UU Perlindungan, Ucap Suandi yang juga Praktisi Hukum.

Ia mengatakan, Dalam UU No 4 Tahun 2024 juga mengamanatkan kepada pemerintah pusat dan daerah khusunya dalam pendanaan.

Dengan itu Ia berharap, UU No 4 tahun 2024 segera di realisasikan ke daerah-daerah karena memang pemerintah harus hadir untuk membantu dalam perlindungan pendanaan dan perlindungan hukumnya,Ujarnya

Disisi lain Pengurus PC FSP KEP KSPSI Kota Tangerang Ananda Tri Rizki, S.T., M.T. mengatakan, menanggapi UU No 4 Tahun 2024 tentu sangat setuju karena memang waktu cuti untuk karyawan perempuan yang akan melahirkan dan pasca melahirkan harus di perhatikan oleh perusahaan.

Seperti yang di jelaskan dalam UU No.4 Tahun 2024, cuti untuk perempuan yang melahirkan harus 6 bulan, dan Upah harus di bayarkan dan jangan sampai ada pemecatan terhadap wanita hamil maupun yang akan melahirkan.

Untuk itu ia berharap, semua perusahaan bisa taat kepada aturan yang sudah di sahkan oleh Presiden Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, Harapnya.(Bonet)

Rekomendasi Anda

BANNER-ATAS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini Lainnya