Liputan 45.Com- Bengkulu -LEBONG, – Menelisik lebih jauh soal mutasi 22 Maret 2024 yang dilakukan Pemkab Lebong sepertinya harus berbuntut panjang, pasalnya, Ketua Direktur Yayasan Nuansa Alam Lestari (YNAL), Devi Gunawan kembali memberi laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong.
Menurut Devi Gunawan, pihaknya menemukan adanya indikasi pelanggaran Pemilu yang bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 serta patut diduga tidak mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian bernomor 100.2.1.3/1575/SJ yang dikeluar 29 Maret 2024 lalu.
“Kita hari ini melaporkan indikasi pelanggaran Pemilu yang patut diduga dilakukan Petahana (Red-Bupati Lebong) atas kegiatan mutasi yang dilakukan Pemkab Lebong beberapa waktu lalu,” jelas Devi, Minggu (22/9).
Tidak hanya melihat keabsahan surat persetujuan Mendagri soal mutasi (Red-KPU Lebong), pihaknya juga memiliki temuan indikasi lain, yaitu terdapat 5 poin secara mendalam atas terjadinya mutasi di Pemkab Lebong dapat diberikan sanksi serta ancaman kepada Petahana dapat dikenakan sanksi pembatalan (diskualifikasi) dari pesta demokrasi Pilkada 2024.
[22/9 19.43] kepada Media : “Kami dari YNAL melaporkan 5 poin dugaan indikasi pelanggaran Pemilu yang dilakukan Petahana, 5 poin itu tertera dilaporan kami soal mutasi yang melibatkan beberapa ASN di Pemkab Lebong, sedangkan untuk hasil klarifikasinya secara resmi dari KPU Lebong, kami belum terima,” terangnya.
Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lebong, Acep Pebrian Utama menyampaikan, telah menerima laporan dari Ketua YNAL, terkait dugaan pelanggaran Pemilu.
“Kita sudah terima laporannya, Bawaslu Lebong sendiri akan mengkros cek laporan tersebut, sudah memenuhi syarat formil atau materiil, bila itu memenuhi syarat baru kita register,” terang Acep, Minggu (22/9).
Tahap selanjutnya, kata Acep pihaknya akan memanggil pelapor dan terlapor serta saksi – saksi terkait mutasi di Pemkab Lebong atas laporan Ketua Direktur YNAL.
“Kita akan panggil pelapor dan terlapor, termasuk saksi – saksi sambil lihat sejauh mana perkembangan kasus mutasi ini,” sampainya.
Disinggung orang nomor satu di Kabupaten Lebong, turut ikut dipanggil atas laporan tersebut, pihaknya menyampaikan tentu akan dipanggil, pasalnya Bupati Lebong terlibat dalam kegiatan pemutasian dilingkup Pemkab Lebong.
“Ya pasti, dikarena dalam laporan itu bupati Lebong masuk sebagai terlapor didalam laporan itu, kami akan panggil,” pungkasnya. (Red)