Liputan 45.Com- Tangerang, 6 Januari 2025 – Kejanggalan ditemukan dalam penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Cirumpak, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Sebesar Rp 147.332.500 dialokasikan untuk program budidaya bebek petelur pada tahun 2022, namun hasil investigasi LSM GEMPUR DPD Provinsi Banten menemukan indikasi kuat bahwa dana tersebut diduga fiktif.
Kepala bidang Investigasi LSM GEMPUR DPD provinsi Banten, Fachri Huzzer, mengungkapkan adanya perbedaan keterangan yang signifikan antara keterangan Sekdes Ahmad Yani dan Ketua Kelompok Penerima Manfaat (KPM), Muhidin. Sekdes Yani menyatakan bahwa 500 ekor bebek petelur telah diberikan kepada Muhidin sebagai realisasi program tersebut pada Tahun 2022.
Namun, Muhidin membantah keras pernyataan tersebut. Ia mengaku baru menerima bebek petelur pada tahun 2024 sebanyak 500 ekor yang kemudian di bagi untuk lima orang kelompok penerima manfaat (KPM), yang masing – masing menerima 100 ekor bebek petelur, Bebek tersebut di pesan dari Karawang seharga Rp 72.000 per ekor, Muhidin bahkan menanggung sendiri biaya pengiriman sebesar Rp 1.000.000.
” Bukan tahun 2022 saya dapat, tapi di tahun 2024 , ” Ucap Muhidin.
Lebih mengejutkan lagi, Kepala Desa Cirumpak, H. Ridwan, ketika di konfirmasi membenarkan pernyataan Sekdes Yani, menyatakan bahwa dana Rp 147.332.500 telah direalisasikan pada tahun 2022. Pernyataan yang saling bertentangan ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Fachri Huzzer menilai, pernyataan yang saling bertolak belakang tersebut menunjukkan indikasi kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi. “Ini jelas mengarah pada mufakat jahat dan pelanggaran UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” tegas Fachri.
“Atas adanya dugaan penyelewengan anggaran negara tersebut, kami berharap Kades Cirumpak Kecamatan Kronjo dapat memberikan penjelasan lebih detail lagi sebelum kami melaporkan temuan ini ke pihak Kejaksaan dan meminta pihak Kejaksaan untuk memproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku, ” Pungkas Fachri. ( Bonet)