Liputan 45.Com – Pekerja yang melaksanakan kegiatan Dana Desa subbidang konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Surat Kompetensi Kerja ( SKK ) adalah merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja/karyawan yang memiliki skill dan kemampuan pada bidang tertentu, serta tentunya sudah sesuai dengan standar kompetensi kerja secara umum pada level tertentu.
Maka dengan sertifikasi ini dapat memberikan bukti kepastian dan penjaminan akan kredibilitas kerjanya.
Selain itu, dengan memiliki sertifikasi kompetensi kerja, sudah dipastikan para pekerja telah diuji kemampuannya sehingga dalam melaksanakan tugasnya mampu menghasilkan kuantitas dan kualitas pekerjaan dengan baik.
Wajib memiliki Sertifikasi Kompetensi Kerja bukan tanpa dasar, ada beberapa dasar hukum nya yang telah diterbitkan oleh Pemerintah ;
1.Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
2.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota.
3.Surat KEPUTUSAN Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 660 Tahun 2023 Tentang Persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompentensi sebagai penambahan nilai seleksi kompetensi teknis dalam pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional.
UU Nomor 2 Tahun 2017 pada Pasal 8 menjelaskan ; Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota pada sub uraian Jasa Konstruksi meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
b. penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/ kota;
c. penerbitan izin usaha nasional kualifikasi kecil, menengah, dan besar
d. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.
Pantauan Awak Liputan 45.Com serta informasi yang diperoleh atas kegiatan Dana Desa (DD) bidang konstruksi dalam mempekerjakan tukang belum sepenuhnya menggunakan pekerja yang telah memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Maka tak jarang adanya temuan dan dugaan Kuantitas dan kualitas pekerjaan yang tidak sempurna.
Memang tidak semua pekerja harus bersertifikat kompetensi, tentu sesuai dengan kapasitas dan jabatannya dalam suatu pekerjaan, contoh, Tukang Pasang Batu, pekerja sebagai pembantu nya tidak wajib memiliki sertifikat, namun Tukang Pasang Batu wajib memiliki sertifikat, begitu juga dengan Tukang – Tukang lainnya. (Rdn)