Liputan 45.Com- Lebong- Bengkulu-Kuasa Hukum Pemda Provinsi Bengkulu Aan Julianda SH MH Menanggapi Konferensi Pers Tim Advokasi Pasangan Calon Bupati Lebong Kopli-Royana.
“Bahwa penunjukan Doni Swabuana Sebagai PH Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong tidak ada muatan politis sehingga apa yang dituduhkan tim hukum Calon Bupati Lebong tidak berdasar. Bahwa penunjukan Doni sebagai PJ sekda Kabupaten Lebong telah sesuai peraturan perundangan undangan berdasarkan Pasal 3 Permendagri Nomor 91 Tahun 2019, Jelas Aan Julianda SH.,MH.
Seperti diketahui PJ Sekda sebelumnya Saudara Mahmud Siam tidak lagi dapat menjalankan tugasnya karena SKnya sebagai PJ Sekda telah berakhir tanggal 27 September 2024 kemarin.
Pemda Provinsi Bengkulu mempunyai hak untuk menunjuk pejabat di pemda Provinsi yang telah memenuhi kulaifikasi jabatan, pangkat serta syarat-syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sebagai wakil pemerintah pusat pemda provinsi Bengkulu juga harus memastikan roda pemerintahan tetap berjalan agar tidak terjadi kekosongan jabatan Sekda.”lanjut Aan
Aan juga mengharapkan Kepada semua pihak untuk membuat situasi kondusif meski tahapan pilkada sedang berjalan tetapi roda pemerintahan tidak boleh berhenti. (Rdn)