Liputan 45.Com-Tangerang-Pengeroyokan terjadi hari rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira jam 18. 15 wib di Perum Villa Balaraja Blok N.5/12 Rt.012/005 Desa Saga Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang-Banten. Terjadi tindak pidana Pengeroyokan terhadap Rustam Effendi yang dilakukan oleh Sdr TOMI alias SIGIT nama di KTP UDI dan 20 orang rekannya.
Pengeroyokan rombongan TOMI alias SIGIT nama di KTP UDI mendatangi Rumah Rustam dengan cara bertamu. oleh Rustam TOMI alias SIGIT nama di KTP UDI diterima dengan baik, TOMI alias SIGIT nama di KTP UDI duduk dikursi tamu teras depan rumah Rustam oleh karena Rustam ada keperluan lain sehingga Rustam tidak bisa berlama lama untuk ngobrol dengan TOMI alias SIGIT nama di KTP UDI, dan seketika itu Sdr TOMI dan rombongan langsung memukul menggunakan Asbak kemudian yang lain rekan Pelaku memukul Rustam menggunakan benda tumpul dan tangan.
Setelah pengeroyokan para pelaku kabur meninggalkan Rustam di rumahnya, akibat penegeroyokan tersebut Rustam mengalami luka di kepala sebelah kanan, memar dibagian punggung dan muka.
Setelah kejadian tersebut Rustam melapor ke Polsek Balaraja dengan di periksa sebagai korban dalam perkara pengeroyokan. Dan atas laporan Rustam tersebut, ia mendapat surat tanda penerimaan laporan/Pengaduan No. Pol: 599/K/V/2016/Sek.Blj. yang di tanda tangani oleh AIPTU. NURROCHMAT.
Setelah 8 tahun berlalu timpolsek Balaraja yang dipimpin Kanit Reskrim Suyadi S.H.,M.H. pada hari rabu tanggal 3 Juli 2024 berhasil menangkap pelaku di rumahnya Desa Selatip, RT.08/03, Kelurahan Lontar. Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang-Banten.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Balaraja. Dengan telah tertangkapnya TOMI alias SIGIT nama di KTP UDI. Rustam effendi sangat berterimakasih kepada jajaran Polsek Balaraja Polresta Tangerang karena telah berhasil menangkap pelaku. (Team)