Liputan 45.Com- Banten – Kota Serang – Kasus premanisme berkedok debt collector kembali mencoreng wajah hukum di Kota Serang. Kali ini, korban bersama Ormas PPBNI Satria Banten mengambil langkah hukum untuk melawan praktik ilegal ini. Namun, upaya mereka kandas akibat respons dingin aparat penegak hukum. Jumat (14/02/2025)
Kejadian bermula ketika kendaraan Mitsubishi FE Colt Diesel tahun 2022 dengan nomor polisi A 8897 ZT dirampas secara paksa oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai kolektor eksternal dari PT Solusi Prima Utama. Insiden ini terjadi pada Senin (10/02/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di dekat Polsek Curug. Meskipun pengemudi sempat bersikeras untuk tetap melaju, para kolektor eksternal tetap mengikuti hingga Kota Serang, tepat di turunan jembatan Bogeg. Di lokasi tersebut, sekitar 15 orang bertindak bak begal berseragam, memaksa pengemudi menyerahkan kunci kendaraan tanpa prosedur hukum yang jelas.
Yang lebih mencengangkan, peristiwa ini terjadi awalnya tak jauh dari Polsek Curug, tetapi aparat kepolisian terkesan membiarkan aksi tersebut berlangsung tanpa intervensi. Seakan tak cukup dengan itu, ketika korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Serang Kota, laporan mereka justru ditolak dengan alasan yang terkesan mengada-ada. Penyidik Krimsus, Dona, berdalih bahwa laporan baru bisa diproses jika ada surat keterangan kehilangan dari pihak leasing. menyatakan “bahwa mobil sudah hilang.” Padahal, kendaraan tersebut secara kasatmata dirampas secara paksa di jalanan.
H. Arya, pendamping korban, mengecam keras sikap aparat yang terkesan lepas tangan. “Ketidakmampuan polisi menerima laporan ini adalah bentuk nyata lemahnya penegakan hukum. Jika dibiarkan, ini bisa memberi ruang bagi aksi premanisme berkedok legalitas untuk terus merajalela,” ujarnya.
Ormas PPBNI Satria Banten tidak tinggal diam. Anggota mereka bergerak ke kantor cabang PT Dipo Star Finance di Kota Cilegon guna mencari kejelasan mengenai kendaraan yang dirampas. Fakta mencurigakan pun terungkap. Kendaraan yang seharusnya berada dalam pengawasan kantor cabang PT Dipo Star Finance di Sukabumi justru dibawa ke cabang Kota Cilegon. Saat dikonfirmasi, pihak leasing berkilah bahwa kendaraan telah dialihkan ke gudang pelelangan JBA tanpa memberikan alamat yang jelas. Dugaan adanya praktik perampasan terorganisir pun semakin menguat.
Ketua DPAC PPBNI Satria Banten Kecamatan Balaraja, M. Rouf, dengan tegas mengecam tindakan ini. “Ini bukan sekadar penarikan kendaraan leasing, melainkan perampasan yang terang-terangan! Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Negara ini negara hukum, bukan ladang bagi preman berkedok debt collector!” serunya dengan nada penuh kemarahan.
H. Soleh, Bendahara DPC PPBNI Satria Banten yang juga paman korban, menegaskan bahwa perjuangan belum selesai. “Kami tidak akan mundur sedikit pun! Ini bukan hanya soal kendaraan, tetapi soal hak dan martabat rakyat yang diinjak-injak oleh premanisme berkedok legalitas. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan!” ungkapnya geram.
Dengan laporan yang tidak ditanggapi oleh Polresta Serang Kota, pihak korban dan Ormas PPBNI Satria Banten berencana membawa kasus ini ke Polda Banten. Tidak hanya itu, Ormas PPBNI Satria Banten se-Kabupaten Tangerang juga siap mengerahkan seluruh kekuatan untuk menuntut keadilan.
Kasus ini semakin memperlihatkan betapa hukum seolah tak bertaring di hadapan praktik premanisme berkedok legalitas. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin hal serupa akan terus terjadi dan merugikan masyarakat. Kini, semua mata tertuju pada Polda Banten—apakah mereka akan bertindak tegas atau justru membiarkan aksi brutal ini terus merajalela? (Bonet)