liputan45 Kabupaten Tangerang,Rabu, 13 November 2024 bertempat di Warung Sunda, Telaga Bestari, Cikupa Kabupaten Tangerang, rapat koordinasi dan konsolidasi Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) Provinsi Banten dalam rangka perlawanan dan perjuangan penetapan Upah tahun 2025.
Rapat dihadiri Presidium AB3 dan perwakilan Federasi SP/SB dari seluruh Provinsi Banten. Selanjutnya dalam rapat tersebut ada beberapa penyampaian dari anggota Presidium AB3,
Rustam Effendi,S.H.,M.H. selaku Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang menyampaikan bahwa seluruh elemen buruh di wilayah Provinsi Banten harus punya komitmen yang sama dalam perjuangan Upah tahun 2025.
Maka usulan dari Kabupaten Tangerang aksi akan dimulai setelah pelaksanaan Pilkada tanggal 27 November 2024. Ini yang perlu kita sikapi agar sinergitas kalangan buruh di Provinsi Banten menjadi satu kekuatan besar demi perjuangan Upah 2025, tegas Rustam Effendi”.
Selanjutnya langkah langkah dan strategi perjuangan Upah ini harus dilakukan dengan cara membangun komunikasi yang baik dari seluruh elemen buruh dan dilakukan secara bersama sama dengan kekuatan massa yang besar agar suara kaum buruh di dengar oleh pemerintah, harapan dari Maman Nuriman dari KASBI. Selain daripada itu dengan beredarnya kabar akan terbitnya Permenaker sebagai pengganti dari PP No. 51/2023 sebagai dasar penetapan Upah maka ini akan jadi tugas kita lebih berat dan harus konsen terkait bagaimana penentuan KHL, UMP, UMK dan UMSK tahun 2025, “papar Bung Maman”.
Seluruh perwakilan Federasi SP/SB yang hadir sepakat bahwa Perjuangan Upah 2025 diprioritaskan untuk menuntut kenaikan Upah tahun 2025 minimal 11,56% dan target berikutnya adalah Upah Minimum Sektoral yang mana aturan mainnya mengikuti SK Gubernur tahun 2019 terkait pembagian Sektor dan nilai persentase per sektor adalah harga mati dan harus ditimbulkan dalam komposisi kenaikan Upah 2025.(kdx)