Liputan45 com Cilegon – Pada Selasa (16/05) sekira pukul 10.30 WIB di kontrakan tepatnya di Lingkungan Baru Kecamatan Citangkil Kota Cilegon Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan pelaku dan barang bukti sabu-sabu.
Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasatresnarkoba Polres Cilegon IPTU Syamsul Bahri membenarkan peristiwa tersebut. “Bahwa pada Selasa (16/05) sekitar pukul 10.30 Wib, di sebuah kontrakan tepatnya di Lingkungan Baru Kelurahan Kebonsari Kecamatan Citangkil Kota. Cilegon telah mengamankan seorang pria pengedar Narkotika,” ucap Syamsul.
“Di pimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten IPDA Wahyu bersama anggotanya berhasil mengamankan seorang pria berinisial FD (33) seorang Residivis Lingkungan Kubang Lesung Brangbang Kelurahan Taman Baru Kecamatan Citangk Kota Cilegon,” terang Syamsul.
Syamsul mengatakan dalam hal ini pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti. “Ketika pelaku FD ditangkap kemudian ditemukan barang bukti yang ada padanya berupa 35 paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 13,44 gram, satu handphone merk Readmi, satu timbangan Digital, satu buah plastik warna hitam, kemudian pelaku FD di intrograsi dan mengaku mendapatkan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu tersebut dari Saudara IL (DPO) dengan dijanjikan upah Rp50.000 perpaket,” ujarnya.
Syamsul menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba. “Kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba jenis apapun karna narkoba bisa merusak generasi penerus bangsa dan apabila masyarakat menemukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika atau tindak pidana lain sesegera mungkin melaporkan ke Polsek terdekat atau melalui Call Center Polres Cilegon Polda Banten 110.” kata Syamsul.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka diamankan di Polres Cilegon. “Pelaku FD dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup,” tutup Syamsul (iswandi).